Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Apa Sanksinya Bila Ada yang Nekat...?
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada Lebaran tahun 2021 mendatang pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan mengenai Mudik Lebaran atau pulang kampung. Aturan ini dikeluarkan karena pemerintah berkaca pada kasus-kasus sebelumnya dimana selalu terjadi lonjakan kasus COVID-19 seusai libur panjang.
Pelarangan mudik lebaran ini merupakan kali kedua setelah pada tahun 2020 sebelumnya juga dilakukan pelarang yang serupa. Hanya saja pada tahun pertama penyebaran Virus COVID-19 masih sangat membahayakan. Berbeda dengan sekarang yang kondisinya sudah mulai menurun, Apalagi sudah dilakukan penyuntikan vaksin. Namun sepertinya pemerintah tidak mau mengambil resiko sedikitpun, sehingga pelarangan mudik tetap akan dilakukan dengan ketat.
Tentu saja hal tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang bukan kendaraan penumpang. Seperti halnya Kendaraan logistik bahan pokok, kendaraan operasional personil petugas, kendaraan kesehatan seperti ambulance, pemadam kebakaran dan mobil jenazah.
Hukuman yang lebih serius bagi pelanggar adalah denda tilang dan denda khusua yang nilainya mencapai 100jut rupiah. Selain itu aaa juga hukuman pidana yang dikenakan, yaitu hukuman kurungan selama satu tahun.
Namun untuk tahun ini pemerintah masih belum mengumumkan mengenai pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan untuk lebaran 1442H/2021 tahun ini. Begitu juga dengan sanksi yang akan diterapkan. Tetapi yang pasti pemerintah sudah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman(yyan)
adult entertainers in Connaught Place
ReplyDeleteConnaught Place escort girls
Russian Escorts in Connaught Place
Whores in Connaught Place
Connaught Place escort girls
Paid Sex in Connaught Place
Busty Escort Girls
Female Escorts in Paharganj, New Delhi