Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Apa Sanksinya Bila Ada yang Nekat...? - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, March 29, 2021

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Apa Sanksinya Bila Ada yang Nekat...?


Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Apa Sanksinya Bila Ada yang Nekat...?


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada Lebaran tahun 2021 mendatang pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan mengenai Mudik Lebaran atau pulang kampung. Aturan ini dikeluarkan karena pemerintah berkaca pada kasus-kasus sebelumnya dimana selalu terjadi lonjakan kasus COVID-19 seusai libur panjang. 

 

Pelarangan mudik lebaran ini merupakan kali kedua setelah pada tahun 2020 sebelumnya juga dilakukan pelarang yang serupa. Hanya saja pada tahun pertama penyebaran Virus COVID-19 masih sangat membahayakan. Berbeda dengan sekarang yang kondisinya sudah mulai menurun, Apalagi sudah dilakukan penyuntikan vaksin. Namun sepertinya pemerintah tidak mau mengambil resiko sedikitpun, sehingga pelarangan mudik tetap akan dilakukan dengan ketat.

 


Pelarangan mudik lebaran ini akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Jika payung hukum pelarangan mudik ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 kemarin, maka semua transportsi umum dan pribadi akan dilarang untuk beroperasi pada tanggal tersebut. Kendaran umum seperti Bis, Mobil Penumpang, Kapal Laut, Pesawat Terbang akan berhenti beroperasi. Demikian juga dengan mobil dan motor pribadi yang dilarang melintas perbatasan kota.

 

Tentu saja hal tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang bukan kendaraan penumpang. Seperti halnya Kendaraan logistik bahan pokok, kendaraan operasional personil petugas, kendaraan kesehatan seperti ambulance, pemadam kebakaran dan mobil jenazah. 


Lantas, bagaimana dengan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan melanggarnya. Rupanya pemerintah telah menyiapkan sanksi yang cukup serius bgi para pelanggar ini. Jika mengacu kepada UU Karantina dan pernah dilakukan pada tahun lalu, Sanksi paling ringan yang diterapkan kepda pelanggar adalah di suruh putr balik lagi.

 

Hukuman yang lebih serius bagi pelanggar adalah denda tilang dan denda khusua yang nilainya mencapai 100jut rupiah. Selain itu aaa juga hukuman pidana yang dikenakan, yaitu hukuman kurungan selama satu tahun. 

 

Namun untuk tahun ini pemerintah masih belum mengumumkan mengenai pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan untuk lebaran 1442H/2021 tahun ini. Begitu juga dengan sanksi yang akan diterapkan. Tetapi yang pasti pemerintah sudah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman(yyan) 

2 comments:

  1. When I read your article on this topic, the first thought seems profound and difficult. There is also a bulletin board for discussion of articles and photos similar to this topic on my site, but I would like to visit once when I have time to discuss this topic. 바카라사이트I think it would be nice if you come to if you can solve my problem.


    ReplyDelete
  2. One website collects all the popular games Ready to serve all members Service with the best system pg slot

    ReplyDelete

Post Bottom Ad