Mau Bepergian Keluar Kota..?, WAJIB Lengkapi Dulu Persyaratan Kesehatan Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, March 29, 2021

Mau Bepergian Keluar Kota..?, WAJIB Lengkapi Dulu Persyaratan Kesehatan Ini

Mau Bepergian Keluar Kota..?,  WAJIB Lengkapi Dulu Persyaratan Kesehatan Ini


Kabar Surabaya - Hingga saat ini Pemerintah masih berusaha keras untuk memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 dimasyarakat. Segala daya upaya terus dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga yang saat ini sedang digencarkan, yaitu penyuntikan Vaksin. Selain itu pemerintah juga akan memperketat pergerakan masyarakat. Hal ini mutlak dilakukan, terutama pada saat menjelang Lebaran tahun 2021 ini.

 

Untuk membatasi pergerakan masyarakat ini, pemerintah juga mengeluarkan Protokol Kesehatan Khusus dan ketentuan dokumen tambahan yang wajib dibawa saat akan bepergian. Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Surat edaran tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021. Terdapat beberapa pembaharuan untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.



Peraturan terbaru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2021 mendatang. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 "Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,"


Ketentuan persyaratan terbaru ini dibagi menjdi tiga, yaitu perjalanan ke Pulau Bali, Perjalanan dalam Pulau Jawa dan Perjalanan Luar Pulau Jawa. Berikut persyaratannya :


Persyaratan Perjalanan ke Pulau Bali


Tansportasi Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan hasil SWAB Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Melakukan Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Transportasi Laut dan Darat:
- Menunjukkan RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Melakukan Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).


Persyaratan Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Transportasi Udara:
- Menunjukkan hasil RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan hasil Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Melakukan Tes GeNose di Bandara

Transportasi Laut:
- Menunjukkan Hasil RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Melkukn Tes GeNose di Pelabuhan

Transportasi Darat Umum:
- Akan diberlakukn Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah


Transportasi Darat Pribadi:
- Dihimbau melakukan RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Transportasi Kereta Api antar kota:
- Melakukan RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Transportasi Penyeberangan Laut:
- Menunjukkan Hasil RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Melakukan Tes GeNose di Pelabuhan. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad