Oknum Perguruan Silat Ini Ternyata yang Lakukan Pengeroyokan Dan Lempar Paving Pada Warga Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, February 4, 2021

Oknum Perguruan Silat Ini Ternyata yang Lakukan Pengeroyokan Dan Lempar Paving Pada Warga Surabaya


Oknum Perguruan Silat Ini Ternyata yang Lakukan Pengeroyokan Dan Lempar Paving Pada Warga Surabaya


Kabar Surabaya – Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada hari Minggu (31/01/2021) lalu, pasangan calon suami istri asal Kota Surabaya mendapatkan serangan dari puluhan orang yang tidak dikenal. Saat itu keduanya melintas dijalan Lingkar Timur Sidoarjo pda pukul 04.00wib pagi dengan tujuan ke arah Surabaya.


Ditengah perjalanan tiba-tiba mereka dikeroyok oleh puluhan orang tanpa mereka ketahui sebabnya. Bahkan kepala wanita yang berada diboncengan sampai mengeluarkan darah karena dihantam dengan menggunakan PAVING. Tentu saja wanita tersebut langung tak sadarkan, padahal saat itu dirinya sudah mengenakan helm.

 


Peristiwa pengeroyokan sadis ini langung mendapatkan atensi penuh dari pihak Kepolisian. Awalnya pihak Kepoliaian menduga kalau aksi barbar ini dilakukan oleh para pembalap liar. Namun setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh para oknum dari salah satu Perguruan Silat.

 

Akhirnya, pihak Kepolisian berhasil membongkar kasus pengeroyokan yang terjadi di Pertigaan Pucang, Utara alun-alun Sidoarjo dan melakukan penangkapan terhadap beberapa pelakuknya. Penyingkapan kasus ini bisa dilakukan berkat rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Sidoarjo. 

 

Pada Hari Rabu (03/02/2021) lalu, pihak Kepolisian memperlihatkan ke-delapan oknum dari Perguruan Pencak Silat di Polresta Sidorjo. Mirisnya dua orang diantaranya ternyata msih dibawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya korban dari para oknum pencak silat ini bukan hanya Hendri Setiawan dan Rosalia May Dwinanti.. Namun ada salah satu warga juga yang kepalanya dihantam kampak oleh mereka dan motornya dirusak. Lokasi pemukulan kampak ini berada di depan kampus Umsida.

 

Sumardji, selaku Kapolresta Sidoarjo  terlihat sangat geram saat menginterogasi para pelaku satu persatu. “Delapan pelaku ini adalah anggota salah satu perguruan silat. Dua pelaku diantaranya masih dibawah umur. Mereka ini sejatinya memang berniat ingin membuat rusuh Sidoarjo. Sebelum beraksi mereka terlebih dahulu menenggak miras. Kami akan mengejar semua pelaku yang lain sampai tertangkap. Kemanapun mereka lari, pasti kita tangkap,” 

 


Delapan pelaku yang telah ditangkap ini  adalah, MRP (20), AWS (23),  RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17) warga Sidoarjo, Sedangkan HDR (19) merupakan warga Manukan Surabaya. Nantinya para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah 5 sampai 6 tahun penjara. Sedangkan kondisi korban saat ini masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Kedaannya sudah siuaman namun masih belum bisa diajak komuniksi dengan baik. (yyn)


2 comments:

Post Bottom Ad