Pria Pengangguran Ini Malah Memilih Dipenjara Daripada Membayar Denda Saat Terjaring Razia Masker - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, September 30, 2020

Pria Pengangguran Ini Malah Memilih Dipenjara Daripada Membayar Denda Saat Terjaring Razia Masker


Pria Pengangguran Ini Malah Memilih Dipenjara Daripada Membayar Denda Saat Terjaring Razia Masker 

 

Kabar Surabaya - Saat ini Virus COVID-19 memang masih menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang. Oleh karena itu, semua pemerintah daerah tidak henti-hentinya untuk berupaya guna memutus mata rantai dari penularan Virus COVID-19 tersebut. Sosialisasi pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga terus ditingkatkan. Pemakaian masker, Jaga jarak dan sering Cuci tangan adalah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,

 

Sekarang ini pemerintah sudah mulai memberikan penegasan terhadap sosialisasi mengenai protokol kesehatan. Penegasan ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Gubenur (Pergub) maupun Peraturan Walikota (Perwali) yang isinya kurang lebih sama. Dalam aturan tersebut, saat ini pemerintah bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Dendanya yang dikenakan kepada para pelanggar ini bahkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

 

Dengan dasar aturan itulah, akhirnya saat ini pemerintah sering untuk turun kemasyarakat guna melakukan razia kepatuhan terhadap pemakaian masker tersebut. Biasanya razia masker ini dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menerjunkan Tim gabungan dari TNI, Kepolisian serta Satpol PP dan Linmas untuk melakukan patroli ke masyarakat. Tim gabungan ini juga menggandeng Kejaksaan untuk melakukan sidang ditempat guna memberikan sanksi denda maupun pidananya.

 

Hal ini seperti yang terjadi di Gresik pada hari Jum'at (25/09/2020) malam pada pukul 22.30wib. Saat itu petugas razia masker sedang melakukan kegiatan dikawasan Masjid Agung Gresik. Saat melakukan razia di Warung Kopi, petugas mendapati Abdul Amin yang sedang asik ngopi tanpa mengenakan masker. Dengan sigap petugas langsung mendekatinya dan melakukan penitaan terhadap KTP-nya. 

 

Pria berusia 50tahun ini dikenakan pasal Tipiring dan harus menjalani sidang pada keesokan harinya di Pengadilan Tinggi Gresik. Sidang ini harus dilakukan didepan hakim dengan kelengkapan protokol kesehatan yang lengkap. 

 

Saat menghadapi sidang, Abdul Amin harus menerima keputusan hakim dengan lapang dada. Sanksi yang dikenakan terhadap Abdul Amin ini terbilang cukup berat baginya. pada saat itu hakim Fitra Dewi Nsutiplon, selaku Hakim Pengadilan Negeri Gresik sepakat menjatuhkan hukuman denda sebesr Rp100.000 atau bisa memilih hukuman kurungan badan selama tiga hari.


 

"Hukuman saudara adalah membayar denda Rp 100.000 dan jika denda ini tidak dibayar, maka akan dikenakan hukuman kurungan selama tiga hari. Kami akan memberikan keringanan, namun bapak harus mentaati protokol kesehatan. Dan harus memakai masker," terang Fitra.

 

Tanpa diduga, rupanya Abdul Hamid lebih memilih hukuman kurungan selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp100.000. Pria berusia 50 tahun ini rupanya memiliki alasan tersendiri mengapa dia lebih memilih hukuman kurungan daripada harus membayar denda. Rupanya saat ini Abdul Hamid sedang mangalami masa-masa sulit akibat pandemi Virus COVID-19. 

 

Abdul Hamid yang berprofesi sebagai makelar tanah ini mengalami kesusahan akibat bisnisnya yang sepi. Saat ini kondisinya bahkan sudah bercerai dengan istrinya dan harus tinggal di rumah kost yang saat ini masih menunggak uang sewanya. 



"Justru lumayan kalau ditahan, dikasih makan. Kalau di tempat kos saya harus beli makanan sendiri. Saat pekerjaan saya tidak ada seperti saat ini, apa yang bisa dibuat membeli makan..?," Jelas Abdul Hamid.


Mendengar pengakuan Abdul Hamid yang sedang dalam kondisi kesulitan tersebut, akhirnya tim dari Kejaksaan membayarkan denda senilai Rp100.000 yang harusnya dibayar oleh Abdul Hamid. Sehingga Abdul Hamid-pun bisa bebas dengan syarat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. (yyan)

Foto hanya referensi


2 comments:

  1. yo piye meneh... lha wong masa-masa sulit, malah dipersulit... hukumane dijewer ping 50 kan yo keno tho... rak kudu duit. hehe...

    ReplyDelete
  2. Judule lagi denda,apa kurungan,pdhl gole dwt nggo Mangan wae angel,Jo mneh nggo mbyr dnda

    ReplyDelete

Post Bottom Ad