Ini Sebabnya, Pada Tahun Depan Nanti Biaya Materai menjadi Rp10.000 - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, September 6, 2020

Ini Sebabnya, Pada Tahun Depan Nanti Biaya Materai menjadi Rp10.000

Ini Sebabnya, Pada Tahun Depan Nanti Biaya Materai menjadi Rp10.000


Kabar Surabaya - Saat ini di masyarakat masih beredar materai dengan nilai nominal Rp3000 dan Rp6000. Kedua biaya materai tersebut adalah hasil perundang-undangan pada tahun 1985 silam, tepatnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985. Dan hingga sekarang kedua nominal materai tersebut belum berubah.

Pada baru-baru ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia akan melakukan revisi Undang-Undang yang mengatur bea materai ini. Nantinya bea materai yang tadinya masih ada dua niminal akan disederhanakan menjadi satu nominal saja. Namun nominalnya akan berubah menjadi Rp 10.000.

Selain biaya materai, revisi dari Undang-Undang ini juga menyangkut pengenaan dokumen yang harus disertai atau dibubuhi oleh materai. Kalau pada undang-undang lama, dokumen yang bisa diberikan materai ini hanyalah dokumen yang berbasis kertas/fisik saja. Pada revisi undang-undang materai ini, nantinya dokumen elektronik juga akan dikenakan biaya materai.

Hal tersebut mengacu kepada perkembangan zaman yang memang saat ini mengarah ke paperless. Jadi kedepannya semua dokumen baik kertas maupun digital juga akan dikenai biaya materai. Dengan pengenaan bea materai dalam dokumen digital ini, pihak Kemenkeu memperkirakan akan ada penambahan penerimaan negara dengan besaran yang mencapai 5 triliyun. Jika digabungkan dengan bea materai dikumen fisik, jumlahnya bisa mencapai total 11 Triliyun.

Rencananya kenaikan Bea materai ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Nantinya dokumen yang akan dikenai materai Rp10.000 ini adalah dokumen dengan pernyataan uang senilai lebih dari Rp5.000.000 saja. Jadi perjanjian keuangan yang nominalnya dibawa Rp5.000.000 tidak akan dikenai bea materai lagi. hal ini berbeda dari yang sebelumnya, yaitu perjanjian seniali diatas satau juta saja sudah akan dikenai Bea materai.

Namun pemerintah juga membebaskan bea materai untuk dokumen yang tercipta  untuk kegiatan keagamaan dan  penanganan kondisi musibah/darurat. Menganai hal ini, maka pemerintah melalui Kementrian Keuangan akan segera melakukan sosialisi secepatnya kepada masyarakat. Apalagi DPR juga telah menyetujui usulan perubahan Revisi Undang-Undang yang yang diusulkan oleh Kementrian Keuangan. (yyan)

 





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad