Hore...Pemprov Jatim Mulai Agendakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, September 1, 2020

Hore...Pemprov Jatim Mulai Agendakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hore...Pemprov Jatim Mulai Agendakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


Kabar Surabaya - Sampai saat ini serangan dari Virus COVID-19 masih belum bisa usai. Serangan wabah penyakit yang berkepanjangan seperti ini tentu saja membuat masyarakat menjadi sangat susah. Seperti halnya keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini sangat memprihatinkan. Dimana-mana banyak terjadi PHK, sektor perdagangan menjadi sepi sehingga ekonomi berjalan sangat melambat.

Untuk membuat roda ekonomi ini terus berputar, makan saat ini pemerintah berupaya untuk memberikan stimulus-stimulus. Salah satu stimulus atau keringanan dibidang ekonomi yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini adalah Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020.

Tentu saja hal ini adalah saat yang ditunggu-tunggu juga oleh masyarakat. Dan hal ini sebenarnya sudah disetting untuk menjadi kebiasaan rutin bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selalu menyelenggarakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini biasanya diselenggarakan menjelang perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Namun yang perlu diperhatikan adalah, belum tentu pada tahun - tahun mendatang kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020 akan diberlakukan lagi, karena hal ini sifatnya merupakan kebijakan saja. Namun memang semenjak era Gubenur Soekarwo, kebijakan ini hampir selalu dilakukan menjelang akhir tahun.

Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020. ini bisa dinikmati masyarakat mulai tanggal 01 September hingga pada tanggal 28 November 2020 mendatang. Seperti halnya kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, nantinya msyarakat kan mendapatkan pelayanan berupa :
  1. Pembebasan Biaya Pokok BBN II bagi masyarakat yang akan melakukanbalik nama kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan sanksi administrasi pembayaran atau denda Pajak Kendaraan Bermotor, jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak perlu mendapatkan denda.
  3. Pembebasan denda atau sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun yang perlu digaris bawahi, kebijakan ini hanyalah pembebasan denda saja. Jadi untuk pajak tahunan kendaraan bermotor tetap wajib untuk dibayarkan. Apabila masyarakat telat membayar pajak selama tiga tahun, maka tetap harus membayar pajaknya selama tiga tahun tersebut tanpa harus membayar denda yang tertera.

Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang saat ini masih meunggak pajak kendaraan bermotornya sudah mencapat 700 ribua lebih. Oleh karena itu, hal ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasinya tanpa harus membayar denda.

Namun perlu diingat, bahwa saat ini Provinsi Jawa Timur masih belum terbebas dari Virus COVID-19. Oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dimohon untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada. Dan yang terpenting jangan membayar saat hari terakhir, karena di jamin akan penuh dan berdesakan. (yyan)   

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad