Gubenur Khofifah Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, September 17, 2020

Gubenur Khofifah Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Gubenur Khofifah Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Kabar Surabaya -Sudah sejak lama pemerintah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Virus COVID-19 di tanah air. Pemakaian masker saat diluar rumah, sering cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak minimal 1.5 meter adalah protokol kesehatan yang harus benar-benar dipatuhi oleh seluruh masyarakat. 

 

Sayangnya meskipun sosialisasi ini sudah dilakukan secara maksimal, ternyata masih saja ada masyarakat yang tidak mematuhinya. Hal inilah yang kemudian diduga membuat penanganan terhadap pandemi Virus Corona ini tidak berjalan dengan baik. Bahkan dibeberapa daerah semakin memburuk. Untuk menuntaskan wabah penyakit yang berasal dari Tiongkok ini, kepatuhan masuarakat terhadap protokol kesehatan harus ditingkatkan.

 

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  Provinsi Jawa Timur membentuk unit khusus. Unit khusus ini bernama tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Tim ini akan menjadi salah satu unsur menegakkan kedisiplinan masyarakat. 

Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sudah dilaunching oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari Rabu (16/09/2020) kemarin Dalam launchingnya di Gedung Grahadi ini, Gubenur Khofifah memaparkan bahwa proses sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan sudah cukup diberikan, Saat ini saatnya melangkah ke arah yang lebig serius, yaitu penegakan aturan yang disertai dengan penindakan.

 

Dasar hukum dari penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini adalah  Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020. Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Perda ini juga merupakan hasil diskusi bersama DPRD, Kapolda dan Pangdam. 

 

Perda tersebut juga telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Timur. Dalam Perda ini terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidananya berupa denda hingga Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan untuk  perusahaan sanksinya bisa mencapai Rp 50 juta.

 

Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 beranggotakan tim gabungan yang terdiri dari Unsur TNI,  Kepolisian, Satpol PP, serta relawan masyarakat. Armada yang dimiliki juga terbilang cukup lengkap, yaitu : 2 unit mobil patroli TNI, 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 5 unit truk, 12 unit kendaraan roda dua, 4 unit mobil "double cabin" Samapta, 2 unit patroli Pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam prakteknya nanti, Tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini akan melakukan patroli dilokasi-lokasi yang dianggap rawan penyebaran Virus Corona. Mereka akan segera melakukan penyekatan dan operasi dilokasi. Nantinya masyarakat yang terkena tindakan ini akan dilakukan sidang ditempat untuk membayar denda. 

 

Dalam kesempatan ini Gubenur Khofifah kembali menegaskan bahwa masyarakat telah mendapatkan diedukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan. Bahkan masyarakat juga difasilitasi dengan menyiapkan masker  gratisdan tempat cuci tangan. Jadi, sudah saatnya diberikan upaya penegakan hukum supaya masyarakat lebih taat kepada protokol kesehatan.(yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad