Balap Lari Liar Bisa Terkena Hukuman Pidana Serta Denda Satu Milyar Lebih - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, September 24, 2020

Balap Lari Liar Bisa Terkena Hukuman Pidana Serta Denda Satu Milyar Lebih


Balap Lari Liar Bisa Terkena Hukuman Pidana Serta Denda Satu Milyar Lebih

 

Kabar Surabaya - Pandemi Virus COVID-19 seperti saat ini rupanya bisa menumbuhkan kreatifitas tersendiri dari masyarakat. Salah satunya adalah lomba lari yang marak dilaksanakan pada malam hari hingga dini hari. Dalam prakteknya, lomba lari ini diikuti oleh beberapa komunitas dan setiap komunitas ini memiliki "joki"nya masing-masing. Biasanya dalam satu putaran hanya ada dua joki yang beradu lari. Mereka akan berlomba mencapai garis finis dengan jarak yang telah disepakati bersama.

 

Sayangnya arena yang  mereka gunakan saat melakukan aksi balap lari ini adalah jalan raya. Hal inilah yang mengakibatkan aksi balap lari ini disematkan kata liar di belakangnya, sehingga menjadi Balap Lari Liar. Belum lagi jumlah penonton yang menyaksikannya tidak bisa dibilang sedikit. Dari beberapa postingan pada media sosial, tampak para penonton memadati lintasan lari yang ada dan tidak ada jarak diantaranya.

 

Hal inilah yang kemudian membuat beberapa pihak menyatakan kalau Balap lari Liar ini sangat berpotensi juga untuk menyebarkan Virus Corona di masyarakat. Belum lagi aksi mereka ini dilakukan dijalan raya yang berpotensi mengganggu pengguna jalan. Hal tersebut juga membahayakan para penonton serta "joki" itu sendiri. 

 

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan meterangkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.



"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.

Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.


"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63


Menurut Kepolisian, ada beberapa potensi pelanggaran yang diakibatkan oleh aksi Balap Lari Liar ini. Seperti Mengganggu fungsi jalan umum, Membuat keramaian, Meresahkan masyarakat, melanggar Protokol Kesehatan kaena berkerumundan bisa berpotensi untuk menimbulkan perjudian. Aksi Balap lari Liar ini memang marak terjadi di kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sedangkan untuk Kota Surabaya sendiri aksi seperti ini masih belum marak terjadi (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad