Segera Berikan 6 Syarat Ini Kepada Bagian HRD Untuk Mendapatkan BLT Rp600.000 - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, August 11, 2020

Segera Berikan 6 Syarat Ini Kepada Bagian HRD Untuk Mendapatkan BLT Rp600.000

Segera Berikan 6 Syarat Ini Kepada Bagian HRD Untuk Mendapatkan BLT Rp600.000/bulan

Kabar Surabaya - Sebagaimana telah diumumkan oleh Pemerintah, bahwa Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak oleh Virus COVID-19. BLT kali ini akan diberikan secara langsung kepada para karyawan yang bekerja disektor swasta. Jumlahnya juga tidak main-main, yaitu sebesar Rp2.4juta rupiah.

Nantinya dana BLT ini akan langsung dutransfer ke rekening masing-masing karyawan tanpa melalui perantara. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap dana BLT tersebut. Sehingga BLT ini bisa benar-benar diterima secara utuh kepada mereka yang berhak untuk menerimanya.
Untuk mendapatkan Dana BLT ini, Kemenaker memberikan tujuh syarat yang harus disiapkan oleh karyawan untuk mendapatkan dana BLT tersebut. Ke-tujuh syarat tersebut adalah :
Masih terdaftar sebagai karyawan atau buruh penerima upah di sektor swasta

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mempunyai rekenong Bank yang masih aktif, nantinya nomor rekening ini akan didaftarkan oleh bagian HRD kepada pemerintah
  • Masih terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Bulan Juni 2020 dan memiliki kartu peserta
  • Tidak pernah terdaftar pada kepesertaan Kartu Pra kerja
  •  Menerima gaji bulanan di bawah Rp5.000.000


  • Jika tujuh syarat ini telah dipenuhi maka mereka yang bekerja pada sektor swasta bisa mengajukan diri kepada HRD dimana dirinya bekerja. Pihak HRD perusahaan nantinya akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan guna menyetorkan nomor rekening karyawan yang kemudian akan dilakukan transfer oleh pemerintah sebesar total Rp2.4juta.Nantinya para pekerja ini akan menerima dua kali transfer dana sebesar Rp1.2juta rupiah setiap kali transfer.

    Lantas, mengapa BLT ini hanya diberikan kepada mereka yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan saja..?. Menurut Sumarjono , selaku Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJasmsostek, memaparkan bahwa hal ini untuk pelajaran bagi perusahaan dan para pekerja agar dapat menjadi peserta aktif dari BPJamsostek. Dengan menjadi anggota BPJamsostek, maka pekerja akan bisamendapatkan jaminan terutama jaminan hari tua. Minimal dapat membantu para pekerja yang sekarang terdampak akibat pandemi Covid-19. 

    Bantuan ini akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing karyawan pada Bulan September 2020 mendatang. Harapannya agar bisa membentu beban karyawan saat menghadapi situasi yang serba tidak menentu akibat COVID-19 ini. (yyan)

    1 comment:

    1. Kenapa tidak di utamakan para pendidik/guru non pns yang dapat bantuan BLT, yang jelas2 terdampak sampai saat ini. Yang pasti gaji di bawah 5jt? Bpjs pun tidak di tanggung sekolah masing2. Yang seharusnya diberi tambahan untuk menjaga kesehatan mereka di masa pandemi bgini.

      ReplyDelete

    Post Bottom Ad