Surabaya Akan kembali Terapkan Jam Malam Dengan Sanksi Seperti Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, July 5, 2020

Surabaya Akan kembali Terapkan Jam Malam Dengan Sanksi Seperti Ini


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui, bahwasannya, saat President Joko Widodo berkunjung ke Surabaya, beliau menargetkan kalau Provinsi Jawa Timur harus bisa menurunkan jumlah pasien COVID-19 dalam dua pekan. Karena ini merupakan Perintah langsung dari orang nomer satu di Republik Indonesia, mau tidak mau atau sanggup tidak sanggup haruslah dilaksanakan. Mengingat kondisi Provinsi Jatim yang saat ini memang sedang gawat, karena menduduki peringkat pertama dalam penambahan kasus positif Corona di Indonesia.


Menyikapi perintah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya juga tengah menyikapinya secara serius. Saat ini tingkat kepatuhan warga Surabaya mulai di tingkatkan lagi. Jika sebelumnya penerapan protokol kesehatan ini sifatnya hanya anjuran dan himbauan saja, maka kali ini sudah ada sanksi yang mengikutinya.

Pemkot Surabaya telah memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan ini. Seperti halnya pelanggaran pemakaian masker, maka sanksinya adalah penyitaan E-KTP, menyapu jalan, maupun menjadi petugas sosial untuk mengurus orang yang memiliki gangguan jiwa di Liponsos Keputih Surabaya.

Rupanya Pihak Pemkot Surabaya masih akan menerapkan aturan tambahan guna menekan angka penularan Virus COVID-19 di Kota Pahlawan ini. Salah satu yang akan ditetapkan adalah penerapan kembali jam malam. Penerapan jam malam ini akan ada didalam Peraturan Wali Kota Perubahan Nomor 28 / 2020 yang saat ini sedang di godok. Peraturan ini akan segera disosialisasikan pada satu hingga dua hari mendatang.

Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menjelaskan bahwa nantinya, semua kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 22.00wib. Hal ini termasuk semua aktifitas masyarakat di luar rumah, tempat usaha dan tempat hiburan malam. Semua kegiatan yang memiliki resiko penularan Virus COVID-19 akan diarahkan untuk berhenti dulu.


Aktifitas masyarakat yang dibatasi pada saat jam malam ini jugarmasuk aktifitas bersepeda yang saat ini mulai ngetrend kembali. Hal ini karena beberapa kali terlihat kegiatan bersepeda ini juga seringkali dilakukan pada malam hari.

Pada penerapan Jam Malam kali ini Pemkot Surabaya akan menerapkan sanksi yang lebih tegas lagi. Kali ini tidak akan ada kelonggaran dan keringanan lagi. Jadi setiap kali ditemukan pelanggaran akan di tindak secara tegas. Jika ada pelanggaran, kemungkinan nanti akan ada penghentian kegiatan selama tujuh hari berturut-turut.


Dengan adanya Jam Malam ini harapannya, penularan Virus COVId-19 di Kota Surabaya ini bisa segera menurun. Paling tidak, dengan adanya Jam malam maka masyarakat masih bisa menjaga protokol kesehatan berupa jaga jarak/ Physical Distancing. (yyan)

2 comments:

  1. Smogaaaaa berlaku buat DISCOTIK KLUB MALAM, BAIK YG DIHOTEL MAUPUN DITEMPAT TERSEMBUNYI...saya yakin pihak pemkot tahu mana" nya...saya harap swperti itu...klo audah merata...in sya'Allah jd aurabaya yg berkah...slbhnya sy nunggu aja kloasih ada yg buat status ngajak clubbing dll...berarti maaih blom menyeluruh...tp smoga amanah deh

    ReplyDelete
  2. Semoga pemkot bijak dalam mengambil keputusan..
    Untuk pedagang yg buka malam serta warung” malam kami mencari rezeki untuk keluarga juga mohon diperhatikan..
    Kami ini wong cilik yg selalu mendukung apapun keputusan pemerintah..

    Sehat selalu warga Surabaya

    ReplyDelete

Post Bottom Ad