Cara Mengurus KTP Elektronik Yang Rusak Atau Hilang - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, February 19, 2020

Cara Mengurus KTP Elektronik Yang Rusak Atau Hilang

Cara Mengurus KTP Elektronik Yang Rusak Atau Hilang


Kabar Surabaya -  Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti identitas kita sebagai seorang warga negara. KTP berisikan informasi penting mengenai dati diri yang bersangkutan. Oleh karena itu sangatlah wajib bagi seseorang untuk membuat KTP saat dia sudah cukup umur. Saking pentingnya KTP, kartu yang satu ini wajib dibawa kemanapun kita bepergian. Kalau ketinggalan dirumah, sedangkan saat itu ada razia yustisi, bisa panjang urusannya. 
 


Saat ini masa berlaku dari KTP Elektronik atau E-KTP adalah seumur hidup. Meskipun pada KTP Elektronik tersebut masih tertera tanggal kadaluarsanya, namun oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), masa berlaku E-KTP tersebut adalah seumur hidup. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013,pasal 64 ayat 7a tentang administrasi kependudukan. 

Dalam undang-undang tersebut jelas sekali artinya, bahwa KTP Elektronik yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah dianggap berlaku seumur hidup. Meskipun pada KTP masih tertera masa berlaku / tanggal kadaluarsa. KTP Elektronik ini juga tidak perlu untuk diaktivasi ulang. Awalmya, masa berlaku seumur hidup ini adalah untuk KTP yang ditujukan bagi Masyarakat Lanjut Usia (Manula), namun sat ini KTP Elektronik telah diterapkan seumur hidup untuk semua usia .



Biasanya KTP Elektronik yang masih tertera tanggal masa berlakunya adalah KTP yang dicetak pada tahun 2012 hingga tahun 2013. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diatas, maka masa berlaku yang tertera pada KTP Elektronik tersebut diabaikan dan KTP Elektronik terebut dianggap berlaku untuk seumur hidup. Namun untuk E-KTP yang tercetak pada tahun 2014 ke-atas, memang sudah tertera berlaku seumur hidup.

Dengan masa berlaku seumur hidup ini tentunya akan memudahkan masyarakat. Karena masyarakat sudah tidak perlu lagi melakukan perpanjangan KTP yang cukup menyita waktu, apalagi terkadang harus ijin kerja untuk mengurus KTP. 

Sayangnya, meskipun KTP Elektronik ini masa berlakunya sudah seumur hidup, namun bahan pembuatnya (material) tidaklah bisa bertahan seumur hidup juga. Banyak materi KTP Elektronik saat ini yang telah rusak.



Kerusakan yang terjadi pada KTP Elektronik ini bervariasi bentuknya. Namun yang paling sering terjadi adalah lapisan plastik yang terkelupas, warna pada informasi data diri sudah pudar dan beberapa ada yang melaporkan patah, karena sering disimpan didalam dompet.

Sedangkan menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, KTP Elektronik yang dinyatakan rusak adalah KTP yang tidak terbaca, fotonya sudah buram ataupun tulisannya telah meluber. Kondisi KTP Elektronik yang demikian ini inyatakan rusak atau invalid. Dan masyarakat wajib untuk melakukan penggantian.

Cara untuk mengurus KTP Elektronik yang rusak cukup mudah. Pemohon tidak perlu datang ke Siola, cukup datang ke Kantor Kecamatan masing-masing dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.



Dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy serta bukti KTP Elektronik yang rusak tersebut. Dari kantor Kecamatan ini nantinya akan langsung diterima dan melakukan pengajuan cetak KTP Elektonik yang baru. Tidak perlu harus ke RT , RW maupun kantor Kelurahan, tetapi langsung ke Kantor Kecamatan setempat.

Namun jika ingin mengurus KTP Elektronik yang hilang, syaratnya lebih panjang. Pemohon harus membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy-nya. Lokasi pengurusan KTP Elektronik yang hilang ini berada di KTP Smart Office Surabaya yang ada di ITC mall, PTC mall dan Royal Plaza Surabaya. (Yanuar Yudha) 

9 comments:

  1. Saya pengajuan ktp rusak jadinya 6 bulan lumayan lama.....����

    ReplyDelete
  2. Sekarang sudah bisa cepat blanko sudah tersedia banyak. Bisa langsung wa ke dukcapil kotanya kasih niknya lapor nama dan petugas yg membuat dokument lama tercetak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sejak jan 2020 blanko e ktp sudah tersedia banyak dan cepat tanpa dipungut bayaran

      Delete
    2. Berapa no wa dispenduk nya mas?

      Delete
  3. Sejak bulan juni 2019 sampai sekarang ktp anak saya belum juga jadi. Katanya masih belum ada blanko nya, (tanya ke siola pelayanan terpadu )

    ReplyDelete
  4. Jika ktp penduduk non surabaya ingin cetak ulang .. apakah bisa di kecamatan terdekat?

    ReplyDelete
  5. Dalam massa pandemi ini bagaimana cara mengurus ktp yg hilang ?

    ReplyDelete
  6. Kemarin kakak saya ngurus ktp rusak di kecamatan.katanya harus online ngurusnya.
    Gmn cara online nya?

    ReplyDelete

Post Bottom Ad