Waspadai 15 Ruas Jalan Pelaksanaan E-Tilang - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, January 10, 2020

Waspadai 15 Ruas Jalan Pelaksanaan E-Tilang

Waspadai 15 Ruas Jalan Pelaksanaan E-Tilang


Kabar Surabaya - Dalam sepekan ini warga Kota Surabaya sudah harus membiasakan diri untuk lebih tertib lagi dalam berlalu-lintas. Hal ini dikarenakan, Pihak Kepolisian telah melaksanakan uji coba pelaksanaan E-Tilang atau yang disebut juga dengan e-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement). 



Pelaksanaan E-Tilang ini sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020 hingga sepekan kedepan. Meskipun tarafnya masih uji coba, namun Pihak Kepolisian tetap akan memberikan surat tilang kepada para pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan raya. Pelanggaran ini meliputi  pelanggaran garis marka, Tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melanggar batas kecepatan. 

Nantinya surat tilang berlogo uji coba ini akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai dengan yang terdaftar pada nopol kendaraan pelanggar. Pada surat tilang ini akan tertera ganbar pada saat pelangaran terjadi beserta  keterangann lokasi dan waktunya. 



Dalam pengantaran surat tilang ini, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak PT Pos Indonesia. Selain dengan pihak PT. Pos Indonesia, dalam pelaksanaan E-Tilang ini, Pihak Kepolisian juga bekerjasama dengan Kejaksaan dan Dushub Kota Surabaya.

Sebagai pilot project dalam pelaksanaan E-Tilang ini, Kota Surabaya sudah benar-benar siap untuk melaksanakannya. Sebanyak 725 CCTV yang ada di Kota Surabaya ini telah siap untuk digunakan. Kemampuan dari CCTV milik Pemkot Surabaya ini cukup mumpuni untuk digunakan sebagai piranti E-Tilang. Selain mempunyai resolusi yang tinggi, CCTV ini juga memiliki teknologi Face Recognition, sehingga bisa langsung mendeteksi wajah para pelanggar. Identitas para pelanggar juga bisa langsung diketahui, karena CCTV ini telah terkoneksi dengan Dispendukcapil Kota Surabaya.



Pada tahap awal ini akan ada 15 Ruas jalan yang menjadi pelaksanaa E-Tilang ini. Ruas jalan ini meliputi, Jalan Raya Darmo, Jalan Kertajaya, Jalan maujend Prof Dr Moestopo, Jalan Karang Menjangan, Jalan Mastrip, Jalan Dharmawangsa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gunung Sari, Jalan Mayjend Soengkono, Jalan Adhitiyawarman, Jalan Kenjeran, Jalan Tunjungan, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Ngagel Jaya Selatan dan Jalan Bratang.

Secara bertahap jumlah ruas jalan yang akan masuk dalam program E-Tilang akan segera ditambah. Sehingga nantinya semua jalan yang ada di Kota Surabaya ini bisa masuk dalam program Tilang Online ini. Hal ini dianggap akan mempu untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.



Prosedur dalam pelaksanaan E-Tilang ini cukup sederhana. Jika ada pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas, maka Pihak kepolisian akan bekerjasama dengan PT.Pos Indonesia untuk mengirimkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tercantum pada nopol kendaraan.

Dalam surat konfirmasi tersebut akan ada capture foto jenis pelanggaran yang dilakukan. Setelah menerima surat konfirmasi ini, para pelanggar lalu lintas bisa mendatangi Posko Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada di Mal Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Para pelanggar akan diberikan waktu selama 10 hari untuk mendatangi Gakkum ini semenjak menerima surat konfirmasi.



Setelah mendatangi Gakkum, maka pihak Kepolisian akan menerbitkan surat tilang beserta denda yang harus di bayar. Nantinya para pelanggar bisa langsung membayar denda lewat Bank BRI. Namun apabila pelanggar keberatan dengan tindakan tilang ini, bisa menghubungi nomor yang tertera pada surat konfirmasi. Untuk kemudian bisa mengikuti persidangan. 

Jangka waktu pembayaran denda ini adalah 15 hari semenjak surat tilang diberikan. Apabila lebih dari 15 hari, maka STNK kendaran akan di Blokir oleh petugas.



Namun, bagaimana jika nama pemilik dan data kendaraannya berbeda..?. Dalam kasus ini  kendaraan tersebut dibeli oleh orang lain, namun belum dibalik nama oleh orang yang membelinya...?. Dalam hal ini, surat konfirmasi tetap akan di kirim ke alamat pemilik awal kendaraan. Nantinya pemilik lama bisa mendatangi Pos Gakkum untuk melakukan klarifikasi. Setelah itu pemilik lama bisa mengisi form ysang menerangkan bahwa kendaraan tersebut telah di jual. Lalu pihak Kepolisian akan segera memblokir STNK kendaraan tersebut.

Apakah E-Tilang ini hanya berlaku bagi warga Kota Surabaya saja...?. Tentu saja tidak..!!!. E-Tilang ini berlaku bagi siapa saja yang melintas di Kota Surabaya. Prosesnya juga sama dengan nopol Kota Surabaya.



Jadi harap bersiap-siap ya..karena E-Tilang baru akan benar-benar diterapkan pada tanggal 14 Januari mendatang. (Yanuar Yudha)     

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad