Pemkot Surabaya Siap Tanggung Biaya Persalinan Warganya - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 27, 2019

Pemkot Surabaya Siap Tanggung Biaya Persalinan Warganya

Pemkot Surabaya Siap Tanggung Biaya Persalinan Warganya

Kabar Surabaya - Pada tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kota Surabaya telah meng-anggarkan APBD sebesar 10 Triliun rupiah. Anggaran ini merupakan anggaran terbesar yang dikelola Pemkot Surabaya. Jumlah tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari para anggota DPRD Kota Surabaya. Selain untuk pembangunan infrastruktur, anggaran sebesar itu juga akan digunakan untuk memberikan beragam fasilitas dan pelayanan lebih kepada warga Kota Surabaya. Salah satunya adalah Pemkot siap menanggung biaya persalinan bagi warga Kota Surabaya.


Pada prakteknya, warga Kota Surabaya bisa melakukan klaim kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Biaya persalinan yang bisa di klaim-kan oleh masyarakat adalah biasa persalinan normal maupun caesar. Penjaminan biaya persalinan ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 53 tahun 2019, yang sudah disahkan pada tanggal 29 November 2019 silam. 

Sebenarnya Jaminan Persalinan (jampersal) ini telah ada sejak era Ibu Khofifah menjabat Menteri sosial. hanya saja waktu itu nilai yang bisa diklaimkan hanya 1 juta hingga maksimal 1.2 juta saja. Sedangkan untuk milik Pemkot Surabaya ini, masyarakat bisa melakukan klaim secara menyeluruh. 


Meskipun baru satu bulan ini dilaksanakan, namun sudah banyak warga Kota Surabaya yang telah menggunakan fasilitas ini. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita "Dalam satu bulan ini banyak juga warga Kota Surabaya yang melakukan klaim biaya persalinan, baik normal maupun caesar,"

Menurut Febria, warga Kota surabaya yang telah tercatat sebagai Penerima bantuan iuran (PBI), maka telah otomatis docover melalui APBD Kota Surabaya, sedangkan yang belum tercatat bisa menggunakan Jampersal ini.


Untuk bisa melakukan klaim biaya persalinan ini, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh warga Kota Surabaya. Pertama, para orang tua bayi haruslam membuat surat penjaminan persalinan (Jampersal). Surat tersebut juga harus didampingai oleh foyocopy kartu Keluarga dan KTP. Selian itu jangan lupa dokuneb resume medis juga di siapkan. Yang paling terpenting para calon ibu ini juga harus melengkapi dirinya dengan Surat Keterangan Miskin.

Surat Keterangan Miskin ini bisa didapatkan melalui rekomendasi dari RT dan RW. Setelah itu pihak Kelirahan akan melakukan verifikasi, apakag warga yang mengajukan Surat Keterangan Miskin memang dari warga yang tidak mampu.Setelah semus persyaratannya lengkap, warga bisa menyerahkannya kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Surat yang masuk ke Dinas Kesehatan Kota surabaya ini nantinya akan di verifikasi oleh petugas verifikator. Jika dinyatakan lolos, akan diteruskan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTk) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berita acara yang telah lolos dari tingkat PPK ini akan langsung dimintakan persetujuan dari faskes tempat ibi melahirkan. Jika semua beres, maka pembayaran klaim bisa segera dilakukan.


Faskes tempat ibu melahirkan yang bisa mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan Kota surabaya adalah di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit TNI/Polri. Dan semua pelayanannya hany untuk kelas III. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad